Johorejo - Belajar Memahami Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Belajar Memahami Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

KENDAL, Senin, 1 November 2022.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau akrab disebut plat nomor di kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat dan lebih yang berseliweran di jalanan, antara lain berwarna hitam, merah, kuning, dan sekarang mulai berlaku plat nomor berwarna putih.

Apa itu TNKB? Mengapa sekarang mulai ramai pengguna TNKB berwarna putih?

Berdasarkan Pasal 45 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor bahwa TNKB memuat: NRKB; dan masa berlaku. Masa berlaku TNKB harus sesuai dengan masa berlaku STNK. TNKB berwarna dasar:

1. putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNS dan Badan internasional!

2. kuning, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor umum;

3. merah, tulisan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah: dan 

4. hijau, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Warna TNKB ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri. TNKB dipasang pada tempat yang disediakan dibagian depan dan belakang Ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi. Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan KaKorlantas Polri. Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Jadi, dengan berlakunya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, sudah tidak kenal plat nomor hitam karena berdasarkan peraturan polisi tersebut, kendaraan bermotor pribadi atau badan hukum, PNA dan badan internasional memakai plat nomor putih tulisan hitam.

Adapun yang masih berwarna hitam, di saat perpanjangan masa berlaku STNK (5 tahunan) akan diganti warna putih tulisan hitam oleh Polri.

Berikut ini Perpol Nomor 7 Tahun 2021: Silahkan download di sini :


Dipost : 01 November 2022 | Dilihat : 18705

Share :