KENDAL, Rabu, 7 September 2022.
Kabar gembira datang dari Jawa Tengah, di tengah keprihatinan akibat kenaikan harga BBM, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memberikan inserif bagi pemilik kendaraan bermotor melalui Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 23 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif Bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Jawa Tengah.
Ada 3 (tiga) Insentif yang diberikan dalam Pergub tersebut, yaitu :
1. Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
2. Pembebasan Bea Balik Nomor Kendaraan Bermotor (BBNKB) II Dalam Provinsi dan Luar Provinsi.
3. Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima.
Dalam Pembebasan Sanksi Administrasi PKB, wajib pajak yang membayar dalam masa pembebasan sanksi administrasi PKB hanya dikenakan pokok PKB.
Sedangkan dalam Pembebasan BBNKB II, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak dikenakan bea balik nama dan denda balik nama.
Untuk Pembebasan Pokok PKB Tunggakan Tahun Kelima, wajib pajak yang akan membayar tunggakan PKB lebih dari 5 (lima) tahun tidak dikenakan Pokok PKB Tahun Kelima, dengan ketentuan dari Jawa Tengah yang akan didaftarkan di Jawa Tengah
Waktu pelaksanaan pemberian insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah sejak Pergub tersebut diundangkan, 7 September 2022 sampai dengan 22 November 2022, kecuali Pembebasan BBNKB II dilaksanakan sampai dengan 22 Desember 2022.
Subjek ketiga pembebasan di atas adalah orang pribadi, badan hukum dan instansi pemerintah.
Pendaftaran dilaksanakan di UPPD Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, hanya untuk Pembebasan Sanksi Administrasi PKB yang bisa dilaksanakan secara online. (SA).
Dipost : 07 September 2022 | Dilihat : 569
Share :