Johorejo - Rancangan APB Desa Harus Disahkan Akhir Desember

Rancangan APB Desa Harus Disahkan Akhir Desember

KENDAL, Jumar, 10 Desember 2021.

Pemerintah Kabupaten Kendal meminta kepada Desa untuk menyelesaikan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBD Desa) Tahun Anggaran 2022 paling lambat 31 Desember 2021, yaitu telah disahkan dan disepakati bersama Badan Permusyawatan Desa (BPD).

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Nomor : 141/2045/DISPERMASDES tentang Penyusunan Rancangan APB Desa T.A. 2022 tertanggal 7 Desember 2021.

Dalam surat tersebut disampaikan beberapa hal antara lain :

1. Dalam penyusunan Rancangan APB Desa jika belum ada pagu definitif dan pagu indikatif maka Pemerintah Desa menyusun Rancangan APB Desa Tahun Anggaran 2022 dengan ADD dan DD menggunakan pagu indikatif tahun sebelumnya.

2. Sesuai dengan ketentuan, Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.

Masih menurut surat tersebut, Pemerintah Desa sudah herus menyerahkan Rancangan APB Desa paling lambat tanggal 15 Desember untuk di evaluasi Camat.

Selain itu, ada beberapa rambu-rambu penganggaran di APB Desa Tahun Anggaran 2022 antara lain :

a. Menganggarkan BLT Desa dengan nilai masing KPM Rp. 300.000/bulan 

b. Penyediaan anggaran tidak terduga untuk penanganan Covid-19.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, direncanakan ada penandatanganan secara seremonial APB Desa Tahun Anggaran 2022 oleh Kepala Desa dan BPD di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal pada tanggal 30 Desember 2021. (SA).

*


Dipost : 10 Desember 2021 | Dilihat : 825

Share :