Syarat Pembentukan LKD, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 2)
30-04-2023 | By johorejo
gambar repro Simpeldesa
KENDAL, Minggu, 30 April 2023.
Kemarin, redaksi johorejo.desa.id telah membahas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari ; RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan L...