Johorejo - Sedikit Yang Perlu Diketahui Tentang Otonomi Daerah

Sedikit Yang Perlu Diketahui Tentang Otonomi Daerah

gambar repro Merdeka.com

KENDAL, Sabtu, 29 April 2023.

Tadi pagi (29/4/2023) Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto memimpin upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-27 di Alun-Alun Kendal.

Upacara yang dihadiri Forkompinda, Kepala OPD, dan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal berlangsung hidmat dilanjutkan dengan kegiatan donor darah di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal.

Otonomi daerah adalah salah satu buah manis dari reformasi 1998 karena daerah yang selama itu menjadi objek pembangunan, kemudian diberi kewenangan yang disebut otonomi daerah.

Sejarah otonomi daerah di Indonesia sebenarnya sudah sangat panjang bahkan sejak era kolonial Belanda, tetapi baru terimpelemtasi sehak tahun 1999.

Momentumnya dengan disahkannya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, yang dipertajam dengan Undang-Undang Nonor 25 tahun 1999 tentan Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerahm dengan Undang-Undang tersebut memberikan peluang kepada daerah untuk mendapatkan 70% dari hasil pengelolaan kekayaan alamnya sendiri untuk dimanfaatkan bagi kemajuan daerahnya sendiri. 

Kemudian otonomi daerah ini diperbarui menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yang kemudian digantikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan dilakukan beberapa kali perubahan, yaitu:

1. Perubahan pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015.

2. Perubahan kedua, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dengan adanya otonomi daerah, daerah bisa bergeliat dan sebagian bisa secara mandiri mengelola hasil pendapatan asli daerahnya untuk kesejahteraan masyarakatnya,

Perlu diketahui basis otonomi daerah di Indonesia adalah Kabupaten/Kota yang memiliki sedikit kelemahan yaitu daerah otonom yang telalu luas dan perlu diketahui juga bahwa bahwa sebagian besar daerah otonom di Indonesia sebagian besar masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat untuk menjalankan roda pemerintahan, 

Melalui Keppres No, 11 Tahun 1996, ditetapkan setiap tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah, tahun 2023 adalah peringatan yang ke-27. (SA)


Dipost : 29 April 2023 | Dilihat : 579

Share :