Johorejo - MUI Fatwakan Saf Salat Kembali Rapat

MUI Fatwakan Saf Salat Kembali Rapat

KENDAL, Jumat, 11 Maret 2022.

Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa terkait ibadah salat dengan ketentuan saf salat jamaah kembali rapat, begitu juga dengan Salat Jumat diperkenankan merapatkan saf seperti ketentuan sebelum pandemi COVID-19.

Baca Juga : Kabar Gembira, Pemerintah Izinkan Salat Tarawih Dan Salat Idul Fitri Di Luar Rumah

Dikutip dari KOMPAS.TV, keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa baru MUI tentang bayan pelaksanaan Ibadah semasa Pandemi bernomor: Kep-28/DP-MUI/III/2022 ditandatangani oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam dan Buya Amirsah Tambunan selaku Sekretaris Jenderal.

Ketentuan lain yang diatur dari fatwa tersebut adalah diperbolehkannya menyelenggarakan ibadah dengan mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak seperti majelis taklim dan salat tarawih di Bulan Ramadhan.

Baca Juga :  TAKMIR MASJID NURUL HUDA DESA JOHOREJO TERAPKAN PROTOKOL KESEHATAN (Cegah Penularan Virus Covid-19)

Ketua bidang fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, fatwa MUI dikeluarkan dalam rangka merespon kebijakan pemerintah yang mulai melonggarkan aktifitas masyarakat, seperti menggunakan transportasi umum tanpa test PCR dan antigen.

'Melihat perkembangan kondisi penanganan wabah Covid yang terus membaik dan terkendali dengan ditandai angka sebaran mengalami tren penurunan, serta kebijakan Pemerintah yang memberikan pelonggaran aktiviitas sosial, termasuk kebijakan peniadaan jaga jarak dalam perjalanan", kata Niam dalam keterangannya. (SA).

*


Dipost : 11 Maret 2022 | Dilihat : 681

Share :