KENDAL, Kamis, 11 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Warga Desa Johorejo sekarang bisa mengurus dan mencetak dokumen Ralat/Duplikat Akta Kematian di Balai Desa.
Berikut Persyaratan Ralat/Duplikat Akta Kematian
1. Fotocopy Kartu Keluarga;
2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan/orang tua;
3. Fotocopy KTP-el pelapor;
4. Melampirkan akta kematian asli yang akan diralat/duplikat;
5. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotocopy akta kematian yang hilang;
6. Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang;
7. Form ralat/duplikat akta kematian.
Formulir disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 11 Mei 2023 | Dilihat : 536
Share :