Johorejo - Peran PKK Dalam Pencatatan Sipil

Peran PKK Dalam Pencatatan Sipil

KENDAL, Rabu, 1 Maret 2023. 

PKK bisa berperan serta dalam dalam menyukseskan pencatatan administrasi kependudukan dan updating data kependudukan dengan menyosialisasikan ke lingkungan terdekat, seperti keluarga, kelompok dasawisma dan PKK tingkat Desa.

PKK Desa bisa mendayagunakan setiap Pokja yang dimilikinya untuk membantu terciptanya sadar administrasi kependudukan 

Hal tersebut disampaikan Ny. Wynne Frederica Dico M. Ganinduto, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kendal dalam Sosialisasi Pencatatan Sipil yang selenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal, kemarin (28/2/2023) di WaterSix Jl. Bahari No. 66 Weleri.

Bu Caca, begitu beliau akrab dipanggil juga mendorong Ibu-ibu PKK agar menyosialisakan kepada anak yang belum mempunyai Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk segera memilikinya karena sangat penting untuk syarat sekolah dan layanan lainnya.

Dia juga mengharapkan adanya kolaborasi antara Dispendukcapil Kabupaten Kendal dengan tim penggerak PKK di semua tingkatan dalam menyukseskan pencatatan sipil di Kabupaten Kendal.

"Saya harap tim penggerak PKK berkolaborasi dengan Dispendukcapil Kabupaten dan Kendal dalam menyukseskan program ini", harap Caca dalam kesempatan tersebut.

Sementara itu narasumber dari Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Ratna Mustika Ningsih, S.E.,M.M., mengatakan bahwa sesuai UU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Administrasi Kependudukan, kegunaan administrasi kependudukan salah satunya untuk penentuan arah pembangunan, sehingga penting untuk terus melakukan updating data kependudukan.

Lebih lanjut menurutnya, pengertian administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data penduduk melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pengembangan sektor lainnya.

Di Dispendukcapil Kabupaten Kendal menurut Ratna sudah ada inovasi layanan dokumen administrasi kependudukan antara lain, Paket A (Akte Kelahiran, KK dan KIA), Paket B (Akte Kematian, KK dan KTP), Sweet Seventeen, Larasati, Bunda Melati, Latanza, dan Pak Kades Mantap.

Sementara itu Pemateri yang lain, Akhmadi, S.Sos., menyebutkan bahwa di Kabupaten Kendal masih banyak anak usia 0-5 tahun dan 0-17 tahun yang belum memiliki Akte Kelahiran, tercatat 4000 orang, belum lagi rendahnya update data oleh masyarakat, seperti mengurus akte kematian, sampai dengan data akte kelahiran yang tidak singkron dengan data kependudukan yang lain.

"Persoalannya adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan seperti KIA, akte kelahiran maupun akte kematian", imbuh Akhmadi.

Acara yang menghadirkan perwakilan perangkat desa dan ketua tim penggerak PKK Desa di Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum dan Kecamatan Weleri tersebut juga dihadiri Kepala KUA dari tiga Kecamatan tersebut. (SA).


Dipost : 01 Maret 2023 | Dilihat : 497

Share :