Johorejo - Vaksin COVID-19 Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa

Vaksin COVID-19 Siang Hari Tidak Membatalkan Puasa

KENDAL, Jumat, 15 April 2022.

Pemerintah dalam hari raya Idul Fitri 1443 H kali ini mengizinkan warga untuk kembali ke kampung halaman atau mudik. Diperkirakan 85 juta orang lebih akan melakukan perjalanan mudik, terbesar ke Jawa Tengah.

Salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah memperbolehkan mudik adalah sudah suntik vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster bagi pemudik.

Pemerintah telah menggenjot persiapan vaksin booster bagi pemudik dengan membuka layanan vaksin booster di fasilitas-fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas setiap hari, belum lagi dibeberapa lokasi publik seperti bandara, terminal, stasiun dan masjid.

Persoalannya, masih ada keraguan apakah vaksin COVID-19 yang dilaksanakan siang hari dapat membatalkan puasa karena ada cairan yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa yang menyatakan bahwa suntikan vaksin COVID-19 di siang hari tidak membatalkan puasa.

Download di sini

Berikut isi lengkap konsideran keputusan pada fatwa MUI tersebut :

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG HUKUM VAKSINASI COVID-19 SAAT BERPUASA
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau
diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna
menangkal penyakit tertentu.
2. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara
menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Kedua : Ketentuan Hukum
1. Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak
membatalkan puasa.
2. Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan
injeksi intramuscular hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan
bahaya (dlarar).
Ketiga : Rekomendasi
1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan
Ramadhan untuk mencegah penularan wabah Covid-19 dengan
memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam
pada malam hari bulan Ramadhan jika proses vaksinasi pada siang hari
saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya
kondisi fisik.
3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang
dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok
dan terbebas dari wabah Covid-19

Inti fatwa tersebut vaksin COVID-19 di siang hari tidak membatalkan puasa karena injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa sepanjang tidak membahayakan (dlarar).  (SA).


Dipost : 15 April 2022 | Dilihat : 784

Share :