Johorejo - Arahan Menteri Desa dan PDTT Terkait Penanganan Covid-19 Di Desa

Arahan Menteri Desa dan PDTT Terkait Penanganan Covid-19 Di Desa

KENDAL, Selasa, 1 Maret 2022.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), H. Abdul Halim Iskandar sebagaimana dikutip dari Twitter #DesaBisa @kemdespdtt, memberikan arahan terkait penanganan Covid-19 di Desa.

Arahan tersebut antara lain :

1. Pemanfaatan Pos Gerbang Desa terus ditingkatkan.

2. Relawan Desa Lawan Covid-19 terus melakukan pencegahan penularan Covid-19.

3. Optimalisasi Dana Desa untuk penanganan Covid-19 melalui BLT Dana Desa, Padat Karya Tunai Desa (PKTD), dan Desa Aman Covid-19.

4. Menghidupkan kembali ruang isolasi mandiri di desa.

5. Warga desa terdampak Covid-19 yang belum mendapatkan jaring pengaman sosial harus mendapatkan BLT Dana Desa.

6. Percepatan penyaluran BLT Dana Desa akan diawasi ketat.

7. Warga desa harus mematuhi protokol kesehatan ; memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Pemangku kepentingan di desa harus menjalankan arahan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi agar kebijakan Pemerintah dapat berjalan secara efektif dan efisien sehingga harapannya pandemi Covid-19 serang tuntas. (SA).


Dipost : 01 Maret 2022 | Dilihat : 884

Share :