KENDAL, Sabtu, 5 Februari 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal telah menginformasikan kepada seluruh desa se Kabupaten Kendal via Camat perihal persiapan pencairan Dana Desa Tahun 2022.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Surat Dispermasdes Kendal Nomor : 148.2.2/14/DISPERMASDES tanggal 3 Februari 2022 yang ditandatangani Sudaryanto, S.T.,M.M., Sekretaris Dispermasdes selaku PLT Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 190/PMK 07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Pasal 22 disebutkan Dana Desa untuk BLT Desa termasuk untuk Desa berstatus Desa Mandiri disalurkan dengan ketentuan :
a. Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa bulan kesatu sampai dengan bulan ketiga dilaksanakan setelah Kepala Desa menyampaikan :
1. Peraturan Desa mengenai APBDes;
2. Data jumlah keluarga penerima manfaat
bulan kesatu yang berlaku 12 (dua belas) bulan untuk Penyaluran Dana Desa untuk BLT Desa;
3. Peraturan Kepala Desa atau Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT.
Masih dalam surat tersebut, untuk percepatan update data KPM, desa diminta segera mengirim jumlah KPM melalui http://bit ly/kpm2022kendal maksimal tanggal 4 Februari 2022.
Berdasarkan pantauan redaksi johorejo.desa.id tanggal 5 Februari 2022 sampai pukul 21.00 WIB belum semua Desa mengirim data KPM dimaksud. Bahkan Desa-desa di empat Kecamatan, yakni Kaliwungu, Kangkung, Brangsong dan Sukorejo mayoritas belum mengirimkan data. (SA).
Gambar utama repro mapsus.net
Dipost : 05 Februari 2022 | Dilihat : 2054
Share :