repro Tribun-bali.com
KENDAL, Rabu, 30 Maret 2022.
Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah melaksanakan pembentukan kelembagaan Posyandu Desa yang telepas dari Tim Penggerak PKK Desa.
Baca Juga : Posyandu Menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Setara Dengan LPMD Dan PKK?
Hal tersebut sebagaimana perintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal melalui surat Nomor : 141/1021/Dispermasdes perihal kelembagaan Posyandu tertanggal 18 November 2021 yang ditindaklanjuti Surat Camat Gemuh Nomor : 141/670/Gmh tertanggal 25 November 2021.
Baca Juga : PKK Desa Johorejo Mempunyai Struktur Kepengurusan Baru
Di Akhir tahun 2021 yang lalu, telah terbentuk struktur baru pengurus Posyandu Desa Johorejo, dan telah dibuatkan SK Kepala Desa Nomor : 140/11/Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022.
Adapun struktur organisasi Posyandu Desa Johorejo adalah sebagai berikut :
Ketua : Sriyatun
Wakil Ketua : Nurul Qoidah
Sekretaris : Nurul Wakhidah
Wakil Sekretaris : Endang Sulasih
Bendahara : Winarsih
Wakil Bendahara : Ani Kholifah
Wakil Bendahara : Nur Aniyah
Anggota : Endang Purwati
Kepala Sekretariat : Saifullah
Anggota I : Kaswan
Posyandu Pos I
Ketua : Winarsih
Sekret : Endang Sulasih
Bendahara : Adabul Adawiyah
Anggota : Titin Qomariyah
Anggota : Nuroniyah
Posyandu Pos II
Ketua : Wahdaniyah
Sekretaris : Nur Wahidah
Bendahara : Nurul Faizah
Anggota : Sugiati
Anggota : Sriyatun
Posyandu Pos III
Ketua : Nurul Qoidah
Sekretaris : Siti Rohmah
Bendahara : Eko Yuliana
Anggota : Endang Purwati
Anggota : Ani Kholifah
Posbindu
Anggota : Sriyatun
Anggota : Endang Purwati
Anggota : Endang Sulasih
Anggota : Winarsih
Anggota : Iin Hardiyati
Anggota : Munawaroh
Posyandu Lansia
Anggota : Naimah
Anggota : Nurroniyah
Kelas Ibu Hamil
Anggota : Ani Kholifah
Anggota : Sriyatun
(SA).
Dipost : 30 Maret 2022 | Dilihat : 805
Share :