Johorejo - Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 1)

Lembaga Kemasyarakatan Desa, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 1)

KENDAL, Sabtu, 29 April 2023.

Pemerintah Desa dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya melayani masyarakat dibantu lembaga kemasyarakatan desa.

Di masyarakat maupun lingkungan Pemerintah Desa masih terdapat kerancuan mengenai lembaga kemasyarakatan desa. Masyarakat bahkan Pemerintah Desa tekadang tidak tahu apa itu lembaga kemasyarakatan desa, dan apa saja lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa.

Dalam tulisan ini dan beberapa tulisan ke depan, redaksi johorejo.desa.id akan membahas Peraturan Menteri Dalam Neger Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Lembaga kemasyarakatan desa berdasarkan pasal 6 ayat (1) yaitu : 

a. Rukun Tetangga;

b. Rukun Warga; 

c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;

d. Karang Taruna;

e. Pos Pelayanan Terpadu; dan 

f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Sudah jelas bukan? Jadi jika di Desa sekarang ada Kader Pembangunan Desa, Linmas Desa dan sejenisnya, bukan disebut sebagai lembaga kemasyarakatan desa.

Begitu juga, selama ini Posyandu masih dianggap sebagai subordinat PKK dengan menjadi Pokja IV, maka Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 mempertegas bahwa Posyandu bukan bagian dari PKK, masing-masing mempunyai "rumah tangga" sendiri yang setara (SK Kades) dan masing-masing memiliki kepengurusan sendiri dan tidak boleh merangkap.

Semoga bermanfaat, pembahasan akan dilanjutkan pada bagian 2. (SA)


Dipost : 29 April 2023 | Dilihat : 1562

Share :

s