johorejo.desa.id Kamis, (21/1/2021)
Terjawab sudah desas desus penghentian bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk masyarakat terdampak COVID-19, setelah tidak masuk dalam penetapan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2021.
Kepastian penghentian bansos terkonfirmasi dengan surat Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Nomor : 465.3/071 tertanggal 13 Januari 2021 perihal Pemberitahuan Penghentian Bantuan Pangan Masyarakat Terdampak Covid-19 Provinsi Jawa Tengah, yang ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Baca Juga : PENYALURAN JPS PROVINSI TAHAP II
Isi surat tersebut antara lain, (1) Terhitung mulai 1 Januari 2021. Bantuan Pangan Kepada Masyarakat Terdampak Covid-19 tidak diperpanjang pelaksanaanya. (2) Bagi Kabupaten/Kota yang masih melaksanakan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak Covid-19 untuk dapat melaporkan ke Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Ketika diberi informasi penghentian bansos Provinsi Jawa Tengah, Kasi Pemerintahan Desa Johorejo, Romadhon tampak terkaget-kaget diiringi ekspresi senyum kecut. (SA).
Dipost : 21 Januari 2021 | Dilihat : 1273
Share :