Johorejo - Posyandu Menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Setara Dengan LPMD dan PKK?

Posyandu Menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa, Setara Dengan LPMD dan PKK?

KENDAL, Senin, 29 November 2021

Berdasarkan Surat Camat Gemuh Nomor 141/670/Gmh Tanggal 25 November 2021 perihal Kelembagaan Posyandu mengacu dari Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal Nomor : 141/1021/Dispermasdes tanggal 18 November 2021.

Menurut surat tersebut, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) menrupakan jenis dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Masih menurut surat tersebut, penetapan Posyandu menjadi salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat desa agar terarah dan terstruktur dengan baik sehingga pembinaan dari tingkat pusat sampai dengan tingkat desa terprogram secara nasional.

Dari surat tersebut, tampaknya ada beberapa konsekuensi yang timbul, antara lain :

1. Posyandu selama ini menjadi bagian dari PKK Desa, masuk dalam Pokja IV. Dengan regulasi tersebut secara otomatis Posyandu akan lepas dari struktur PKK Desa. Apakah ini tidak mereduksi peran, tugas, pokok dan fungsi PKK? yang bertugas untuk kesejahteraan keluarga (ibu dan anak), dengan Posyandu sebagai salah satu bidang garapnya, yang juga diatur oleh peraturan perundang-undangan.

2. Konsekuensi anggaran, dengan menjadikan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa tersendiri akan berkonsekuensi penambahan anggaran. Selama ini, kegiatan Posyandu anggarannya bisa seiring dan sejalan dengan PKK Desa, maka dengan menjadi lembaga kemasyarakatan desa sendiri, otomatis anggaran Posyandu akan berdiri sendiri.

3. Kesiapan Sumberdaya Manusia, Posyandu sejauh ini tidak ada masalah dengan ketersediaan sumberdaya manusia (SDM)  ditingkat pelaksana, tetapi untuk SDM pengambil kebijakan masih bergantung kepada pengurus PKK Desa, jika menjadi lembaga sendiri maka kemungkinan besar akan mengambil SDM dari PKK Desa, resikonya PKK Desa yang akan mati suri ditinggal kader-kadernya.

Pemerintah mempunyai argumentasi untuk menjadikan Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa tersendiri, tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, tetapi kebijakan tersebut harus dibarengi dengan tanggungjawab anggaran. Wallahualam bi shawab. (SA).


Dipost : 29 November 2021 | Dilihat : 14801

Share :