Johorejo - UPAYA TINGKATKAN PENDAPATAN, PEMKAB KENDAL ADAKAN AMNESTI PBB-P2 TAHAP II

UPAYA TINGKATKAN PENDAPATAN, PEMKAB KENDAL ADAKAN AMNESTI PBB-P2 TAHAP II

Melihat realisasi penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Tahun 2014-2018, Tahap I, tanggal 1 - 30 September 2019, yang mencapai Rp. 2.2 M dari jumlah tunggakan Rp. 20.3 M, sekaligus masukan dari masyarakat agar penghapusan denda administrasi PBB-P2 diadakan lagi. Pemkab Kendal melalui Bakeuda Kendal akan mengadakan penghapusan denda administrasi PBB-P2 Tahap II pada 15 November - 15 Desember 2019 demikian disampaikan Andi Nurarendra, Kabid Penagihan dan Pendapatan, Bakeuda Kendal, dalam acara sosialisasi di Aula Pertanian Kecamatan Gemuh, Senin (11/11).

Dalam kesempatan tersebut, dia menjelaskan Bakeuda Kendal sudah mendatangi Desa-Desa yang masih rendah realisasi PBB-P2 nya, terutama kepada para petugas upah pungut PBB-P2 di Desa. "Sampaikan (tunggakan pajak) tetap akan ditagih, apabila sampai deadline waktu yang diberikan petugas pungut, contoh (akan dilunasi) akhir November, Bakeuda dengan seijin Camat akan menagih langsung ke Wajib Pajak," imbuhnya.

Tunggakan denda administrasi PBB-P2 Tahun 2014-2018 di Kecamatan Gemuh adalah Rp. 1.1 M, dan baru terbayar pada tahap I, Rp. 120 juta. "Piutang PBB-P2 oleh BPK akan tetap ditagih sampai kapanpun," kata Andi. Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa sasaran penagihan tunggakan denda administrasi pajak adalah wajib pajak yang belum membayar dan petugas pungut yang lupa menyetorkan PBB-P2 yang dikumpulkan dari warga.

Sebelum mengakhiri sosialiasi, Andi memberikan evaluasi pelaksanaan pada tahap I, menurutnya pembayararan menumpuk di akhir periode sehingga pembuatan e billing crowded karena server down.

Acara Sosialisasi dihadiri Camat Gemuh dan Kepala Desa/Pj. Kades se Kecamatan Gemuh serta Ringinarum juga koordinator petugas pungut pajak pada masing-masing Desa (SA).

 


Dipost : 18 November 2019 | Dilihat : 647

Share :

s