KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.
Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah Pembuatan Akta Kematian. Berikut syarat-syaratnya :
Persyaratan Permohonan Akta Kematian
1. Formulir Permohonan Akta Kematian;
2. Surat Kematian dari Dokter/RS;
3. Surat Kematian dari Desa/Kelurahan (F.2-29);
4. Fotocopy KTP-el pelapor;
5. Fotocopy KTP-el 2 (dua) Orang Saksi;
6. Fotocopy Buku Nikah/Akta Kawin;
7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
Persyaratan Ralat/Duplikat Akta Kematian
1. Fotocopy Kartu Keluarga;
2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan/orang tua;
3. Fotocopy KTP-el pelapor;
4. Melampirkan akta kematian asli yang akan diralat/duplikat;
5. Surat kehilangan dari kepolisian untuk akta yang hilang (minimal memiliki fotocopy akta kematian yang hilang;
6. Fotocopy KTP-el saksi 2 (dua) orang;
7. Form ralat/duplikat akta kematian.
Biaya Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN AKTA KEMATIAN
(Download)
Formulir-Formulir silahkan download
1. Formulir Akta Kelahiran (klik)
2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)
3. Draft KK (klik)
4. Pindang datang (klik)
5. SKPLN (klik)
6. Untuk Perubahan Data (klik)
7. Untuk SKDLN (klik)
8. SPJTM Kelahiran (klik)
9. SPJTM Kelahiran (klik)
10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)
11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)
12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).
Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal
Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 794
Share :