KENDAL, Sabtu, 20 Agustus 2022.
Setiap tahun (biasanya) di Bulan September, Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan pengeringan saluran irigasi di seluruh wilayah Kabupaten Kendal. Pengeringan di tahun 2022 ini berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor: 611/428 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Rencana Tata Tanam dan Pola Tanam Tahun 2021/2022.
Kemudian dilanjutkan dengan sidang Komir dan rapat-rapat koordinasi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal.
Tujuan pengeringan irigasi antara lain :
1. Meneliti, memperbaiki dan menginventarisasi jaringan irigasi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal atau OPD yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengairan.
2. Memotong siklus hama tanaman.
3. Melestarikan kesuburan tanah dengan menjemur dan memasukkan sinar matahari melalui celah-celah kering.
4. Memasyarakatkan pola tanam dan rencana tanam agar petani tertib dalam bercocok tanam.
Guna melaksanakan tujuan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kendal pada 1-25 September 2022 akan melaksanakan pengeringan saluran irigasi di wilayah Kabupaten Kendal atau dalam situasi kondisi tertentu, pengeringan menyesuaikan.
Informasi tersebut telah disebarluaskan kepada OPD terkait, Camat, Kades/Lurah, kelompok tani, serta kelompok tani pengguna air se-Kabupaten Kendal. (SA).
Dipost : 20 Agustus 2022 | Dilihat : 1007
Share :