KENDAL, Jumat, 17 Februari 2023.
Tahun Anggaran 2023 ini setiap Desa masih diwajibkan untuk menganggarkan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) yang bersumber dari Dana Desa.
Hal tersebut di atas berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, dimana dalam Pasal 35 ayat 1 huruf a dinyatakan bahwa Pemerintah Desa menganggarkan dan melaksanakan Program Prioritas yang bersumber dari Dana Desa, diutamakan penggunaanya untuk a. program pemulihan ekonomi berupa, program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% (sepuluh persen) dan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari Anggaran Dana Desa.
Oleh Pemerintahan Desa Johorejo, ketentuan di PMK 201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tersebut ditindaklanjuti dengan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus pada 29 Januari 2023 untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang layak mendapatkan BLT Desa.
Dalam Musyawarah Desa Khusus yang mengundang BPD, Pemerintah Desa, lembaga desa, dan tokoh masyarakat tersebut disepakati jumlah penerima BLT Desa sebanyak 25 KPM.
Hal tersebut untuk memenuhi ketentuan minimal 10% (sepuluh persen) sebagaimana dipersyaratkan oleh PMK 201/PMK 07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa serta menyinkronkan dengan APB Desa Johorejo Tahun Anggaran 2023 yang telah disahkan sebelumnya.
Total anggaran dari dana desa yang dibutuhkan untuk BLT Desa Johorejo Tahun Anggaran 2023 sebanyak Rp 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian Rp.300.000,00 x 25 KPM x 12 bulan.
Adapun nama-nama penerima BLT Desa dapat dicek pada Peraturan Kepala Desa Nomor 1 Tahun 2023 tentang Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Johorejo Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut :
Dipost : 17 Februari 2023 | Dilihat : 691
Share :