repro IG dinkes.kendal
KENDAL, Selasa, 26 April 2022.
Beberapa hari yang lalu, (19/4) redaksi johorejo.desa.id menurunkan tulisan Ini Syarat Lengkap Mudik yang berisi beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik antara lain :
1. Sudah vaksin 2 kali dan booster
2. Wajib PCR/Antigen bagi yang belum booster; jika baru baru satu kali vaksin harus tes PCR, kalau baru dua kali vaksin maka harus tes antigen
Pemerintah akan mengadakan cek secara acak (random check) bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, sedangkan yang menggunakan kendaraan umum akan dicek saat naik kendaraan.
BACA JUGA :
Mudik Gratis Provinsi Jawa Tengah
Jelang Musim Mudik, Gubernur Perintah Aktifkan Satgas Jogo Tonggo
Pemeriksaan dilakukan dengan melihat status Electronic Health Alert Card (E-HAC) pemudik di aplikasi PeduliLindungi, sehingga pemudik harus mengisi e-HAC sebelum pulang kampung, karena pengisian E-HAC menjadi syarat melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi.
Berikut cara mengisi E-HAC :
1. Buka aplikasi PeduliLindungi
2. Pilih menu E-HAC
3. Ketuk opsi
4. Pilih
5. Pilih Moda Transportasi yang digunakan
6. Pastikan informasi sesuai, klik
7. Isi Data Personal
8. Cek Kelayakan untuk melakukan perjalanan
9. Pilik Konfirmasi dan selesai
Selamat mengisi E-HAC dan mudik dengan senang dan nyaman. Happy Id Mubarak. (SA).
Dipost : 26 April 2022 | Dilihat : 1031
Share :