KENDAL, Kamis, 10 Maret 2022.
Bahasan tentang vaksinasi COVID-19 bagi Aparatur Desa yang pernah ditulis redaksi johorejo.desa.id sempat memunculkan polemik karena tulisan tersebut mengesankan redaksi nggege mangsa (terburu-buru) minta Aparatur Desa divaksin COVID-19.
Akan tetapi redaksi punya pertimbangan yang matang sehingga menurunkan tulisan tentang vaksinasi COVID-19 bagi Aparatur Desa, karena Aparatur Desa memenuhi kriteria Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berhak mendapatkan vaksin COVID-19 yaitu sebagai pelayanan publik.
Beberapa tulisan tersebut antara lain :
1. VAKSINASI COVID-19 UNTUK SIAPA?
2. NASIB APARATUR DESA MENGENASKAN, DI MANA PAGUYUBAN KADES DAN PERANGKAT DESA?
3. Vaksin Covid-19, Aparatur Desa, Ideologi Dan Sanksi
Tulisan Nomor 1 merupakan respon redaksi atas pelaksanaan vaksin COVID-19 di sebuah Puskesmas yang lebih mengutamakan pengurus ormas kepemudaan daripada Perangkat Desa, padahal jelas-jelas yang memenuhi kriteria dari Kementerian Kesehatan adalah Aparatur Desa..
Sedangkan tulisan nomor 2, selain bicara Siltap juga bicara nasib Kades dan Perangkat Desa yang tidak kunjung mendapat vaksin COVID-19 padahal resiko terpapar virus Corona sangat besar bagi Kades dan Perangkat Desa yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Tulisan nomor tiga adalah autokritik kepada internal Aparatur Desa, karena sebagian kecil, justru tidak memanfaatkan vaksin COVID-19 setelah difasilitasi Pemerintah, entah karena takut atau persoalan ideologis.
Ketiga tulisan di atas khususnya yang pertama mendapat respon dari berbagai pihak terutama pemangku kepentingan di Pemkab, sehingga menjadi bahasan Satgas COVID-19 Kabupaten tentang vaksinasi COVID-19 untuk Aparatur Desa. (SA).
Dipost : 10 Maret 2022 | Dilihat : 701
Share :