Johorejo - Menjadi Media Tahan Banting #Part 2

Menjadi Media Tahan Banting #Part 2

KENDAL, Kamis, 10 Maret 2022.

Pada tulisan "Media Tahan Banting #Part 2" ini, redaksi akan mengulas kontroversi tulisan yang pernah diturunkan johorejo.desa.id yakni masalah penghasilan tetap (Siltap) ke 13 bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Tulisan tersebut sangat ramai di bahas di media sosial Facebook terutama Kendal Diskusi Politik (KKDP) lama sekarang sudah banned dan Info Desa Seputaran Kendal.

Tulisan soal Siltap 13 bagi Kades dan Perangkat Desa oleh johorejo.desa.id untuk merespon gempuran opini dari orang luar yang nyinyir dengan Siltap ke-13, yang pada tahun sebelumnya sebenarnya sudah diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Soal Siltap ke-13 bagi Kades dan Perangkat Desa menjadi lebih ngehits, ketika para pengkritik menjadikan momentum pertemuan Forum Sekretaris Desa Indonesia (Forsekdesi) Kabupaten Kendal dengan Bupati Kendal kala itu, Mirna Annisa, untuk bahan melancarkan serangan, mereka menganggap Forsekdesi terlalu menuntut hak yakni Siltap ke-13.

Baca Juga : MEMAHAMI SILTAP 13 BAGI KADES DAN PERANGKAT DESA SECARA PROPORSIONAL

Padahal agenda pertemuan Forsekdesi Kendal dengan Bupati tidak semata-mata membahas Siltap ke-13 tetapi agenda lain dari Forsekdesi Kendal yang perlu dikomunikasikan dengan kepala daerah.

Redaksi johorejo.desa.id waktu itu, memandang bahwa Siltap ke-13 bagi Kades dan Perangkat Desa adalah persoalan rutin yang memang sudah di atur di Peraturan Bupati Kendal Nomor 30 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal. (Sekarang telah diubah dengan Perbup 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal)

Sehingga ketika diributkan, pertanyaannya apa yang perlu diributkan? itu penghasilan yang sah, yang diatur oleh Perbup. Toh elemen lain seperti PNS juga mendapat gaji ke-13 bahkan gaji ke-14.

Tulisan tentang Siltap ke-13 bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dibaca 804 kali dan di share ke banyak group WA. (SA).


Dipost : 10 Maret 2022 | Dilihat : 656

Share :