Johorejo - Kemendagri Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia

Kemendagri Dukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia

repro www.kemendagri.go.id

KENDAL, Kamis, 21 Juli 2022.

Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan menyentil Kementerian dan Lembaga Negara yang doyan menggunakan produk impor, bahkan dalam pengadaan barang dan jasa juga bannyak produk impornya.

Dalam bahasa Presiden Joko Widodo, hal tersebut sungguh terlalu, tidak peduli produksi dalam negeri dan membuat boros devisa negara karena dibuat belanja barang impor.

Kegelisahan Presiden Joko Widodo soal doyannya Kementerian dan Lembaga menggunakan produk impor patut diapresiasi, dengan maraknya penggunaan produk impor akan mematikan industri dalam negeri serta tergerusnya devisa negara.

Dalam jangka panjang, matinya produk dalam negeri akan mematikan industri yang gilirannya mematikan lapangan pekerjaan dan meledaknya pengangguran. Sedangkan dampak paling menakutkan habisnya devisa negara adalah keadaan seperti Sri Langka, di mana negara tidak mempunyai uang untuk membayar utang dengan mata uang asing (biasanya Dolar US) serta mengimpor bahan makanan untuk rakyatnya.

Kesadaran Kementerian dan Lembaga negara untuk mengurangi produk impor dan barang dari luar negeri mulai digaungkan beberapa Kementerian dan Lembaga negara salah satunya Kementerian Dalam Negeri.

Dikutip dari laman www.kemendagri.go.id, dan beberapa media sosialnya, Kemendagri mengkampanyekan untuk menggunakan produk lokal dalam rangka membantu Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM).

Dalam mendukung upaya tersebut di atas, Kemendagri mewajibkan seluruh Pemerintah Daerah, untuk menggunakan produk dalam negeri dalam realisasi APBDnya serta ketentuan minimal 40% dalam Pengadaan Barang Jasa (PBJ).

Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bersama (SEB), Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP. 

SEB dengan Nomor : 027/2929/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah tertanggal 11 Mei 2022 diperkuat dengan SEB Nomor : 027/1022/SJ dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Dalam Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah. (SA).


Dipost : 21 Juli 2022 | Dilihat : 777

Share :