KENDAL, Kamis, 13 Juli 2023.
Belakangan ini jagat media sosial di Kabupaten Kendal sedang diramaikan informasi program itsbat nikah Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal.
Apa itu itsbat nikah?
Dalam ajaran Islam, sepasang pengantin dianggap sah pernikahannya jika cukup syarat dan rukun nikahnya yakni adanya Wali nikah (bagi perempuan), ijab dan mahar.
Tetapi hal tersebut di atas dalam konteks hukum negara belum cukup sehingga harus mencatatkan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA).setempat (domisili/administrasi kependudukan mempelai perempuan).
Pada prakteknya dan dengan berbagai alasan banyak warga negara Indonesia memilih menikah secara hukum Islam saja atau biasa disebut dengan nikah siri tanpa mencatatkannya di KUA untuk mendapatkan buku/akta nikah.
Pernikahan tanpa pencatatan di KUA sehingga tidak memiliki buku/akta nikah akan menyulitkan pasangan suami dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan, semisal mengurus KTP (status KTP tidak bisa dirubah menjadi sudah menikah tanpa ada buku/akta nikah), belum lagi pengurusan akta kelahiran, kartu keluarga dan seterusnya yang biasanya digunakan untuk mendaftarkan anak sekolah.
Belum lagi hak waris bagi anak, yang tidak diakui dalam hukum negara.
Untuk menjembatani hal tersebut di atas, Pemerintah Kabupaten Kendal dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal memfasilitasi warga Kabupaten Kendal untuk itsbat nikah atau pengesahan pernikahan oleh negara bagi suami istri yang sebelumnya telah menikah secara hukum Islam (nikah siri).
Kegiatan itsbat nikah akan dilaksanakan di eks Kawedanan Kendal, meliputi Kecamatan Kendal, Kecamatan Patebon, Kecamatan Pegandon dan Kecamatan Ngamlel.
Juga akan dilaksanakan di eks Kawedanan Weleri yang meliputi Kecamatan Weleri, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Ringinarum, Kecamatan Rowosari, Kecamatan Kangkung.dan Kecamatan Cepiring.
Adapun syaratnya antara lain, fotocopy KTP suami istri, fotocopy KK, Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahannya belum tercatat dalam buku register dan keterangan dari Kepala Desa/Lurah bahwa statusnya sebagai suami istri pada saat menikah yang semua syarat tersebut dimaterai Rp.10.000.
Pendaftaran sampai dengan tanggal 24 Juli 2023 dan gratis.
Adapun produk yang akan diterima peserta itsbat nikah adalah Salinan Penetapan, Buku Nikah atau Akta Nikah dan KTP, KK, Akta Kelahiran Anak terbaru. (SA).
Dipost : 13 Juli 2023 | Dilihat : 1630
Share :