Johorejo - 99 Nama Untuk BLT Desa Johorejo

99 Nama Untuk BLT Desa Johorejo

KENDAL, Jumat, 31 Desember 2021.

Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal mendapatkan pagu Dana Desa Rp. 880.631.000,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah).

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya untuk : a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Baca Juga : Ini Lho Yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa Untuk Penyaluran BLT Desa Tahun 2022

Dengan Dana Desa sebesar Rp. 880.631.000,00 maka dari prosentase 40% didapatkan angka sebesar Rp. 352.252.400,00 atau bagi 98 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tetapi berdasarkan kesepakatan Pemdes Johorejo dan BPD Johorejo, KPM penerima BLT Desa di Desa Johorejo tahun anggaran 2022 direncanakan 99 KPM.

"Hitung-hitung untuk menyamakan dan mendapatkan berkah angka Asmaul Khusna yang 99", cetus Sekdes Johorejo, Sukron Adin dalam kesempatan pertemuan dengan BPD Johorejo.

Baca Juga : Negara Mencintai Rakyatnya (Jawaban Kemendes PDTT Perihal Penggunaan Dana Desa Untuk BLT Desa)

Maka BLT Desa Johorejo tahun anggaran 2022 sebanyak 99 KPM x Rp. 300.000,00 x 12 bulan yaitu Rp. 356.400.000,00 (tiga ratus lima enam juta empat ratus ribu rupiah).

Dalam kesempatan pengesahan APB Desa Johorejo tahun anggaran 2022, kemarin (30/12), disepakati bahwa data penerima BLT Desa Johorejo akan diperbarui dengan memperhatikan situasi dan kondisi terkini para calon penerima manfaat penerima BLT Desa sehingga akan ada lagi musyawarah tingkat RT sebelum pelaksanaan musdes khusus.

Baca Juga : Kabar Gembira, BLT Desa Masih Ada Di Tahun 2022

"Ada musyawarah RT untuk mengusulkan nama-nama calon keluarga penerima manfaat BLT Desa, selanjutnya diusulkan di Musdes Khusus dengan memperhatikan syarat belum menerima bantuan lain seperti BPNT, PKH, Kartu Prakerja serta memenuhi 9 kriteria dari 14 kriteria kemiskinan, belum masuk data/data error, ada anggota keluarga yang sakit kronis/menahun dan kepala keluarga terkena PHK imbas Covid-19", urai Sukron Adin membeberkan rencana tindak lanjut yang akan dilaksanakan Pemdes Johorejo menyikapi pendataan calon penerima BLT Desa Johorejo tahun anggaran 2022.

"Maksimal awal Januari 2022 sudah selesai semua, untuk kemudian di Perkadeskan", imbuh Sukron. (SA).


Dipost : 31 Desember 2021 | Dilihat : 528

Share :