KENDAL, Selasa, 9 Mei 2023.
Beberapa group WA Perangkat Desa dan Pengelola Siskuedes di Kecamatan Gemuh belakangan ini dihangatkan dengan tagihan penyerahan LPJ APBDes Tahun 2022 dan APBDes 2023 termasuk publikasinya.
Merujuk Pasal 38 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, menyebutkan bahwa Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun sebelumnya.
Kemudian dalam Pasal 39 ayat (1) berbunyi Kepala Desa menyampaikan informasi APB Desa kepada masyarakat melalui media informasi.
Dari dua pasal tersebut di atas, sudah jelas bahwa APB Desa ditetapkan tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, seharusnya saat ini (Bulan Mei 2023), dokumennya telah tersusun, sehingga sebagai bukti telah tersusun seharusnya pihak terkait seperti BPD dan Kecamatan mendapatkan tembusan atau copy nya.
Kemudian, diumumkan kepada masyarakat menggunakan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, misalnya memakai baliho besar.
Sudahkah Pemerintah Desa SE Kabupaten Kendal melaksanakan semua?
==================================
Terkait pembuatan LPJ APB Desa tahun sebelumnya diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 70 ayat (1) yang berbunyi Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi APB Desa kepada Bupati/Wali kota melalui Camat setiap tahun anggaran
Selanjutnya di ayat (2) berbunyi laporan pertanggungjawaban rersebut disampaikan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Yang pada pasal 72 juga memerintahkan untuk disampaikan kepada masyarakat.
Jika sampai sekarang belum dilaksanakan, apa kata dunia? (SA).
Dipost : 09 Mei 2023 | Dilihat : 496
Share :