Johorejo - CARA MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

CARA MENDAFTAR BPJS KESEHATAN

repro kompas.com

KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.

Kemarin, redaksi johorejo.desa.id memforward ke Facebook "Pemdes Johorejo" berita tentang BPJS Kesehatan akan menjadi syarat untuk mengakses fasilitas publik, seperti syarat jual beli tanah, membuat SIM, STNK, SKCK bahkan haji dan umroh juga mensyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan.

Alhamdulillah, tanggapan netizen cukup antusias dengan membanjiri kolom komentar postingan tersebut. Salah satu pertanyaan dari netizen yaitu apakah yang sudah punya KIS (Kartu Indonesia Sehat) tetap harus mendaftar BPJS Kesehatan? 

Perlu diketahui Jamkesmas, Jamkesda, dan KIS sekarang sudah bertransformasi dalam BPJS Kesehatan, bahasa sederhananya peserta Jamkesmas,  Jamkesda dan KIS sekarang sudah secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan, sehingga tidak perlu mendaftar BPJS Kesehatan terkecuali kepesertaannya ditangguhkan karena menunggak pembayaran premi (bagi peserta mandiri), atau kepesertaan BPJS Kesehatannya dicabut oleh Pemerintah (bagi peserta yang dibayar Pemerintah) karena dianggap sudah tidak miskin lagi atau mengundurkan diri secara sukarela dari bantuan dimaksud 

Mendaftar BPJS Kesehatan bisa menggunakan dua cara yaitu : online maupun offline.

Adapun syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan yaitu :

1. Kartu Keluarga 

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Fasilitas Kesehatan pertama yang dipilih 

4. Email dan No. HP aktif 

5. Pas Poto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maximal 50 KB 

6. Halaman depan buku rekening (untuk autodebet iuran BPJS Kesehatan).

Setelah syarat-syarat tercukupi, untuk pendaftaran secara online, langkah-langkahnya sebagai berikut :

1. Download aplikasi Mobile JKN 

2. Buka aplikasi Mobile JKN 

3. Klik Daftar

4. Pilih Pendaftaran Peserta Baru 

5. Baca Ketentuan Pendaftaran

6. Klik setuju 

7. Masukkan NIK (No. KTP) 

8. Ketik kode captcha 

9. Halaman akan akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan

10. Isi data diri lalu klik 

11. Selanjutnya pilih fasilitas kesehatan pertama termasuk dokter gigi 

12. Masukkan alamat email yang aktif 

13. Klik simpan 

14. Kode verifikasi akan akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan 

15. Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi Mobile JKN. Peserta akan mendapat virtual account pembayaran premi. Pembayaran premi bisa dilakukan di e-commerce, ATM, Mobile banking, minimarket, maupun merchant-merchant BPJS Kesehatan. 

Sedangkan pendaftaran BPJS Kesehatan secara offline langsung saja ke kantor BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa persyaratan tersebut di atas 

Ini semua adalah pendaftaran BPJS Kesehatan secara mandiri atau biaya sendiri. 

SEMOGA BERMANFAAT.

 

Lihat tutorial di bawah (sumber YouTube : DR_Channel)


Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 61824

Share :