KENDAL, Selasa, 8 Maret 2022.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menginstruksikan penundaan bahkan penghentian jaring sosial atau bantuan sosial bagi penerima bansos yang belum vaksin Covid-19.
Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Sekda Provinsi Jateng Nomor : 443.5/0004421 tertanggal 4 Maret 2022 perihal Percepatan Vaksin.
Surat yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se Jateng tersebut mendasari pada Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021 Pasal 13A butir 2 bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19. Masih menurut surat tersebut dalam Pasal 13A butir 4 disebutkan bahwa orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi administratif berupa :
a. penundaan atau penghentian pemberian jaring sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau;
c. denda.
Surat tersebut hari ini viral dan menjadi pemberitaan di media online nasional, yang karena cukup berat sanksi yang diinstruksikan.
Baca Juga : 111 Warga Johorejo Terima PKH
Sekretaris Desa Sojomerto, Kecamatan Gemuh, Sri Rahayuni Agustin setuju dengan instruksi tersebut karena menurutnya orang yang mendapat bantuan dari pemerintah sudah seharusnya mendukung program pemerintah berupa vaksinasi Covid-19.
"Cepat atau lambat instruksi itu akan turun ke bawah dan segera dilaksanakan, jadi yang belum vaksin harus segera vaksin Covid-19", tuturnya.
Baca Juga : Masih Soal Data Ganda Penerima Bansos Pemerintah
Sementara itu di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh berdasarkan pantauan Pemerintah Desa, semua penerima bantuan sosial sudah vaksin Covid-19.
"Jika nanti ditemukan warga Johorejo yang mendapat bansos belum vaksin Covid-19, segara kita anjurkan untuk vaksin, jika tetap menolak, maka dengan terpaksa kita ikuti instruksi pemerintah, menghentikan bansosnya", kata Sekdes Johorejo, Sukron Adin. (Ald).
Dipost : 08 Maret 2022 | Dilihat : 2268
Share :