JOHOREJO - Jumat, (2-4-2021)
Implementasi Peraturan Bupati Kendal Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pedoman Hari Dan Jam Kerja Serta Pemberian Cuti Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Kendal tampaknya mulai menjadi atensi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal.
Terbukti dengan dikeluarkannya Surat Dispermasdes Nomor : 141/273/Dispermasdes tertanggal 1 April 2021 perihal Disiplin Aparatur Pemerintah Desa.
Isi surat tersebut antara lain penekanan Pasal 5 Perbup Kendal Nomor 75 Tahun 2020, bahwa jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk hari Senin - Kamis adalah jam 07.00 WIB - 15.30 WIB, hari Jumat jam 07.00 WiB - 10.30 WIB. Selanjutnya dinomor berikutnya memerintahkan kepada Desa agar menganggarkan pembelian finger print untuk absensi.
Menilik ke belakang, Perbup Nomor 75 Tahun 2020 disusun untuk mengatur jam kerja serta cuti bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, karena selama ini hanya mengikuti aturan jam kerja dan cuti ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Yang menjadi persoalan, Perbup Nomor 75 Tahun 2020 tidak mengatur reward dan punishment bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjalankan atau tidak melaksanakan disiplin jam kerja, sehingga aturan tersebut terancam tumpul.
Berbeda dengan halnya ASN Pemkab Kendal yang absensi mereka berpengaruh terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Kepada Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal.
Jadi, semuanya dikembalikan ke Aparatur Desa, mau menjalankan aturan sebaik-sebaiknya walaupun tanpa adanya ancaman sanksi atau menunggu semuanya diatur, tentunya lengkap dengan sanksinya. (SA).
Dipost : 02 April 2021 | Dilihat : 6360
Share :