KENDAL, Senin, 4 April 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan jadwal jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal di Bulan Ramadhan, yang berlaku juga untuk Aparatur Pemerintah Desa.
Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah Nomor : 850/0312/BKPP tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal Selama Bulan Ramadhan Tahun 1443 H/2022 M tertanggal 29 Maret 2022 yang ditujukan kepada Para Staf Ahli Bupati Kendal, Asisten Sekda Kabupaten Kendal, Para Perangkat Daerah se-Kabupaten Kendal, Kepala Bagian di Lingkungan Setda Kabupaten Kendal, Camat se Kabupaten Kendal.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1443 H/2022 H.
Jam kerja bagi ASN di Bulan Ramadhan sebagai berikut :
a. Perangkat Daerah yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja :
1). Hari Senin s.d. Kamis jam 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB.
2). Hari Jumat jam 07.30 WIB s.d. 10.30 WIB.
b. Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja :
1). Hari Senin s.d. Kamis jam 07.30 WIB s.d. 13.30 WIB.
2). Hari Jumat jam 07.30 WIB s.d. 11.00 WIB.
3). Hari Sabtu jam 07.30 WIB s.d. 12.30 WIB.
Dalam surat tersebut juga disampaikan jumlah jam kerja minimal harus terpenuhi 32.5 jam dan tidak ada cuti nyadran.
Prinsip dari Surat tersebut adalah, memastikan tidak berkurangnya produktivitas ASN dan tidak berkurangnya pelayanan publik. (SA).
Dipost : 04 April 2022 | Dilihat : 1033
Share :