KENDAL, Sabtu, 22 Oktober 2022.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Gemuh, Saefudin, Sos., mengundang Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Gemuh besok Selasa, 25 November 2022 di Aula Kecamatan Gemuh mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai.
Undangan dalam rangka rapat koordinasi bidang (rakorbid) pemerintahan untuk menindaklanjuti Surat Dispermasdes Kabupaten Kendal Nomor : 141/3634/Dispermasdes tertanggal 2022.
Baca Juga : Asyik, Aparatur Desa Di Kendal Akan Dapat Siltap Ke-13
Masih menurut surat Plt Camat Gemuh tersebut, bahwa rakorbid dilaksanakan dalam rangka percepatan dan kelancaran Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 128/PMK.07/2022 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Daerah Kendal Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Menurut Sukron Adin, Sekretaris Desa Johorejo, dengan disahkannya beberapa regulasi di atas ada beberapa hal yang harus dilakukan Pemerintah Desa antara lain, realokasi anggaran dana penanggulangan COVID-19 untuk kegiatan lain antara lain, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan atau kesehatan, disesuaikan dengan kebutuhan desa masing-masing.
Adapun yang sangat menggembirakan menurut Sukron, Kepala Desa dan Perangkat Desa akan mendapatkan penghasilan tetap (Siltap) ke-13.
"Lumayan dapat Siltap ke-13, walaupun di akhir tahun", ujarnya.
Sementara itu, Desa-desa di Kabupaten Kendal juga menerima lonjakan pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi daerah hampir 100 persen.
"Sangat membantu pembangunan di Desa yang anggarannya selama tiga tahun tersedot untuk di BLT Desa", ucap Sukron sambil tersenyum. (SA).
Dipost : 22 Oktober 2022 | Dilihat : 923
Share :