Johorejo - PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN

PERSYARATAN PEMBUATAN AKTA PERKAWINAN

KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.

Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah Pembuatan Akta Perkawinan. Berikut syarat-syaratnya :

Persyaratan Permohonan Akta Perkawinan

1. Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perkawinan;

2. Surat Keterangan Untuk Kawin (N1);

3. Surat Keterangan Asal Usul (N2);

4. Surat Persetujuan Calon Suami/Istri (N3);

5. Surat Keterangan tentang Orang Tua (N4) bagi yang usia di bawah 19 tahun

6. Surat Persetujuan/Ijin Orang tua (N5) bagi perempuan usia 16 tahun dan laki-laki 19 tahun;

7. Surat Keterangan Sehat Calon Suami/Imunisasi Calon Istri;

8. Surat Pernyataan Belum Pernah Kawin;

9. Fotocopy Baptis/Sidhi;

10. Fotocopy Surat Nikah dari Pemuka Agama/Pemberkatan;

11. Fotocopy Akta Lahir dilegalisir;

12. Fotocopy KTP-el kedua mempelai dilegalisir;

13. Fotocopy KTP-el saksi-saksi;

14. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Calon mempelai dilegalisir;

15. Fotocopy Surat Nikah/Akta Kawin Orang Tua;

16. Akta Cerai/Akta Kematian bagi Duda/Janda (Asli);

17. Surat Ijin Komandan (TNI/POLRI).

Biaya Rp. 0,-

WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja

SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERKAWINAN

(Download)

 

Formulir-Formulir silahkan download

1. Formulir Akta Kelahiran (klik)

2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)

3. Draft KK (klik)

4. Pindang datang (klik)

5. SKPLN (klik)

6. Untuk Perubahan Data (klik)

7. Untuk SKDLN (klik)

8. SPJTM Kelahiran (klik)

9. SPJTM Kelahiran (klik)

10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)

11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)

12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).

Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal


Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 1419

Share :