Johorejo - Desa Johorejo Serahkan BLT Desa Untuk 99 KPM

Desa Johorejo Serahkan BLT Desa Untuk 99 KPM

suasana Balai Desa Johorejo, hari ini, Rabu (9/3/2022) saat penyaluran BLT Desa kepada 99 KPM.

KENDAL, Rabu, 9 Maret 2022.

Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahap I bulan ke-1 sampai dengan bulan ke-3 salur Bulan Maret di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal diserahkan hari ini (9/3) di Balai Desa Johorejo.

Baca Juga : Repot, Data Penerima BPNT Double Dengan BLT Desa

BLT Desa diserahkan kepada 99 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sebelumnya telah ditetapkan melalui Perkades Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan KPM BLT-DD Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten, Kendal Tahun Anggaran 2022 sebagaimana telah diubah dengan Perkades Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Perkades Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penetapan KPM BLT-DD Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2022.

Masing-masing KPM menerima rapel BLT Desa sebesar Rp. 300.000,00/bulan dikalikan 3 bulan sehingga masing-masing KPM menerima Rp. 900.000,00, sehingga total BLT Desa yang disalurkan Rp. 89.100.000,00

Baca Juga : Persiapan, Tanggal 9 Maret BLT Desa se Kecamatan Gemuh Akan Cair

Menurut Kasi Kesejahteraan Desa Johorejo, Abdul Wakhid, penerimaan BLT Desa kali ini lebih njlimet karena masing-masing KPM harus menandatangani 6 laporan penerimaan BLT Desa dan 3 absensi, satu bulan penerimaan masing-masing rangkap dua, untuk ke Bank Jateng Cabang Kendal dan SPJ di Desa.

"Agak melelahkan penyerahan BLT hari ini, karena banyak sekali berkas yang harus ditanda tangani KPM", ungkap Wakhid di sela-sela kegiatan.

Masih menurutnya, KPM penerima BLT Desa juga diwajibkan membawa fotocopy KTP dan fotocopy KK sebanyak masing-masing 3 lembar, sehingga Desa tidak repot memfotokopinya lagi.

Baca Juga : PENCAIRAN BLT DESA PER 3 BULAN

Penyaluran BLT Desa kali ini juga terasa spesial di mana proses pengambilan uang di Kantor Kecamatan yang dibawa petugas Bank Jateng Cabang Kendal  harus menghadirkan Sekretaris Desa untuk tanda tangan, sebelumnya hanya Kepala Desa dan Bendahara, hal tersebut seperti yang disampaikan Sekdes Johorejo, Sukron Adin pagi ini. (Ald).


Dipost : 09 Maret 2022 | Dilihat : 640

Share :