Johorejo - Zaenal Petir : Keterbukaan Informasi Publik Untuk Menghindari Korupsi

Zaenal Petir : Keterbukaan Informasi Publik Untuk Menghindari Korupsi

KENDAL, Selasa, 22 Maret 2022.

"Tulis yang besar, keterbukaan informasi publik untuk menghindari korupsi", tutur Zainal Abidin Petir, S.Pd.,S.H.,M.H., Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah saat memberi materi Tata Kelola Informasi Publik bagi Sekretaris Desa se eks Kawedanan Weleri di Water Six, Weleri (22/3).

Zaenal Abidin mengatakan bahwa Desa adalah badan publik sebagaimana termaktub dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai badan publik, penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan asas keterbukaan yaitu asas yang membuka diri terhadap masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, hal tersebut diatur dalam Pasal 24 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Maka dari itu anda harus segera membuat PPID Desa, antara lain membuat Perdes tentang keterbukaan informasi publik, membuat SOP, membuat penganggaran, menyediakan sarpras layanan informasi publik, menetapkan dan memutakhirkan scara berkala daftar informasi publik desa yang dikelola desa serta menyediakan dan memberikan informasi publik desa", terang alumni Magister ilmu Hukum UNDIP ini.

Baca Juga : Sosialisasi Pembentukan PPID Desa Tahun 2022

Baca Juga : Regulasi Keterbukaan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Lebih lanjut Zainal membeberkan jenis-jenis informasi publik desa yaitu Pertama, informasi publik desa yang disediakan secara berkala seperti alamat, visi misi desa, struktur organisasi, matrik program, dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes, Perdes dan lain sebagainya. Kedua, Informasi yang serta merta, contohnya informasi tentang bencana alam atau non alam, informasi tentang persebaran penyakit, informasi tentang gangguan terhadap utilitas publik dan sejenisnya.

Ketiga, informasi yang tersedia setiap saat contohnya, informasi publik desa tentang ringkasan PPID Desa, informasi tentang ringkasan Perdes atau Perkades, profil kepala desa dan perangkat desa, surat perjanjian dengan pihak ketiga, seluruh dokumen informasi publik desa berkala serta surat menyurat dan lain sebagainya.

Terakhir, informasi publik yang dikecualikan yang bersifat KETAT, TERBATAS dan RAHASIA yaitu pengecualian informasi publik hanya dapat dikecualikan berdasarkan Undang-undang.

"Pokoknya catat, informasi yang dikecualikan itu harus berdasarkan Undang-undang bukan yang lain, contohnya dengan adanya UU 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, maka data rekam medik pasien adalah bersifat rahasia sehingga dikategorikan informasi publik yang dikecaulaikan", ujarnya memberi contoh.

Acara yang bertema Sosialisasi Pembentukan PPID Desa Tahun 2022 se eks Kawedanan Weleri tersebut dibuka Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kendal Wiwit Andariyono, S.STP., dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Akhmat Suyuti, S.Pd.,M.H. dan Anggota Komisi C DPRD Kendal Nanik Susanti dengan peserta para Sekretaris Desa dari Kecamatan Weleri, Kangkung, Rowosari, Ringinarum dan Gemuh. (SA).


Dipost : 22 Maret 2022 | Dilihat : 805

Share :