KENDAL, Kamis, 5 Mei 2022.
Warga Kabupaten Kendal mulai tanggal 27 April 2022 harus membayar saat mendaftar berobat di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) jika tidak memiliki kartu BPJS Kesehatan sesuai faskes/Puskesmas terdaftar.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 28 Tahun 2022 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat Yang Menerapkan Badan Layanan Umum Daerah Di Kabupaten Kendal.
Dalam Peraturan Bupati tersebut, tarif layanan yang diatur adalah tarif layanan medik dan non medik.
Tarif layanan medik antara lain; rawat jalan, rawat inap, persalinan, pelayanan keluarga berencana, rawat jalan kunjungan (home visit), tindakan medik, tindakan medik gigi, tindakan khusus keperawatan, rehabilitasi medik, dan perawatan penunjang diagnostik.
Adapun layanan non medik meliputi ; pelayanan ambulans pra rujukan, pelayanan jenazah dan pengurusan jenazah, pelayanan kesehatan masyarakat, dan praktek pendidikan dan pelatihan kesehatan.
Semua tarif layanan Puskesmas yang menerapkan BLUD di Kabupaten Kendal tersebut di atur dalam lampiran Peraturan Bupati Kendal Nomor 28 Tahun 2022 tersebut.
Hal yang cukup menarik dari Peraturan Bupati tersebut, untuk layanan medik, sekedar mendaftar berobat di Puskesmas dikenai tarif Rp.10.000, belum termasuk tindakan medik lainnya. Berlaku bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan sesuai faskes terdaftar.
Sedangkan yang menarik dalam layanan non medik, praktek pendidikan dan pelatihan di Puskesmas, biaya dibebankan kepada siswa praktek sebesar Rp.100.000/minggu dan/atau Rp.200.000/bulan. (SA).
Dipost : 05 Mei 2022 | Dilihat : 3706
Share :