KENDAL, Selasa, 16 Agustus 2022.
Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah menyepakati Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 02/DS.2010/2022 dan 02/BPD.2010/2022 tertanggal 8 Agustus 2022 perihal Kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo.
Menurut Sekretaris Desa Johorejo, Sukron Adin, berdasarkan Berita Acara tersebut Kepala Desa Johorejo telah membentuknya dalam Peraturan Desa Johorejo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Desa Johorejo tertanggal 10 Agustus 2022.
Masih menurut Sukron, Peraturan Desa Johorejo Nomor 2 Tahun 2022 tersebut telah ditempatkan dalam Lembaran Desa Johorejo Tahun 2022 Nomor 2.
Sukron kemudian menambahkan bahwa Peraturan Desa Johorejo tersebut telah dioperasionalisasi melalui SK Kepala Desa Nomor 040/19/TAHUN 2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal tertanggal 15 Agustus 2022.
"Kami masih akan melengkapi dengan Peraturan Kepala Desa dan beberapa SK Kades agar Perdes 2 tahun 2022 bisa dioperasionalkan dengan baik", tutur Sukron kepada redaksi johorejo.desa.id.
"Kami masih punya PR untuk untuk melengkapi formulir-formulur sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2021, kemudian daftar informasi dokumentasi (DID) serta informasi yang dikecualikan", imbuh Sukron.
Dia kemudian berharap, dua Minggu ke depan, PR-PR tersebut dapat terselesaikan. (SA).
Dipost : 16 Agustus 2022 | Dilihat : 612
Share :