johorejo.desa.id. Selasa (23/2/2021).
Penyaluran BLT Desa di Kabupaten Kendal akan menggunakan pola baru, setidaknya itu yang tergambar dari Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kendal Nomor 141/129/Dispermasdes perihal Penyaluran BLT-DD Tahap I Tahun 2021 tertanggal 22 Februari 2021.
Mengapa disebut menggunakan pola baru? Karena polanya memang baru walaupun mekanisme tetap sama yaitu Bank Jateng cabang Kendal tetap sebagai Bank mitra penyalur (pemberi virtual accaount), syarat pengambilan tetap sama dengan membawa copy KTP/KK disertai absensi dan laporan penerimaan BLT Desa.
Pola yang lama, Bank Jateng cabang Kendal menjadi pemeran utama penyaluran BLT Desa. Betapa tidak, Desa hanya setor nama, tidak melaksanakan pembayaran, dan jika ada kesalahan data sedikit saja dari KPM (nama kurang huruf, NIK salah) pihak Desa sudah dibuat repot.
Baca Juga : LELAH PENYALURAN BLT-DD
Paling membebani Desa dalam penyaluran BLT Desa tahun 2020 kemarin adalah penyaluran dengan sistem blok (beberapa desa dikumpulkan di suatu tempat/desa), sungguh pengalaman yang melelahkan karena harus mengkondisikan warga desanya sendiri di desa lain. Belum lagi soal-soal teknis, semisal mendadak harus membuatkan surat keterangan karena penerima BLT diwakilkan, saat surat sudah beres, justru kadang stempel ketinggalan, lebih lelah lagi surat keterangan harus diketahui Camat, maka harus ke Kecamatan, belum lagi Kecamatan minta copyannya, muter lagi cari tempat fotocopy, hadehhhhh sungguh tidak efisien.
Yang miris, dalam penyaluran BLT Desa tahun kemarin, Desa seperti pihak yang diharamkan memegang uang BLT Desa, untuk sekedar mewakili KPM yang tidak bisa hadir dan tidak ada keluarganya yang bisa mewakili pun tidak diperkenankan. Contoh di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, KPM tidak bisa mengambil BLT Desa karena sedang isolasi mandiri satu keluarga setelah istrinya dinyatakan positif COVID-19 melalui test swab.
Baca Juga : YANG TERSISA DARI PENYALURAN BLT DESA TAHAP I DI KECAMATAN GEMUH
Dengan surat 141/129/Dispermas, ada secercah harapan Desa tidak dibuat "kelelahan" dengan pola lama, karena Desa sekarang diberi kewenangan memberikan langsung kepada KPM di Desa masing-masing. Pihak Desa (Kades, Sekdes, Kaur Keuangan) mengambil uang BLT Desa yang di bawa petugas Bank Jateng di Kecamatan masing-masing untuk selanjutnya disampaikan kepada KPM di Desa masing-masing.
Keuntungan dengan menggunakan pola baru ini ada fleksibilitas waktu, tidak dibatasi berdasarkan jadwal karena menggunakan sistem blok. Desa bisa menjadwalkan penyaluran BLT Desa sesuai dengan kearifan lokal.
Mari kita lihat mulai Rabu sampai dengan Jumat, 24-26 Februari 2021 penyaluran BLT Desa di Kabupaten Kendal lebih lancar, nyaman dan tidak melelahkan. (SA)
Dipost : 23 Februari 2021 | Dilihat : 1100
Share :