Johorejo - VAKSIN COVID-19 UNTUK SIAPA?

VAKSIN COVID-19 UNTUK SIAPA?

Oleh : Sukron Adin (Sekdes Johorejo)

Sore ini, Senin (1/3) saya dikejutkan dengan surat undangan vaksinasi COVID-19 dari Puskesmas setempat kepada Ketua Ormas kepemudaan desa. Terus terang, saya sebagai perangkat desa terkejut bukan main, apa dasar Puskesmas memprioritaskan ketua Ormas daripada perangkat desa yang jelas-jelas bekerja disektor pelayanan publik.

Masih bisa diterima jika pedagang pasar, pendidik dan tenaga kependidikan didahulukan mendapat vaksin COVID-19. Pedagang pasar adalah kelompok rentan karena setiap hari bersinggungan dengan orang banyak dan pelaku ekonomi, yang katanya jika sudah “kebal” maka akan segera menggerakkan ekonomi, begitu juga vaksin bagi pendidik dan tenaga kependidikan, karena dengan segala atributnya, layak mendapat vaksin terlebih dahulu, dengan target Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bisa dilaksanakan semester kedua Tahun 2021 (awal tahun pelajaran). Tetapi jika ketua Ormas tingkat desa didahulukan daripada perangkat desa apakah tidak salah? Apakah Puskesmas tidak paham skala prioritas? Terus posisi perangkat desa di mana? Apakah perangkat desa bukan prioritas? Apakah perangkat tidak bekerja disektor pelayanan publik? Dan banyak pertanyaan yang menumpuk di pikiran saya, tetapi jangan salah, ini tidak “menyerang” Ormas lho…. tetapi mempertanyakan skala prioritas vaksinasi COVID-19 dari Puskesmas atau OPD terkait?

Berdasarkan roadmap World Health Organization (WHO) Strategic Advisory Group of Expert on Immunization (SAGE), prioritas yang harus divaksinasi adalah :

  1. Petugas kesehatan yang berisiko tinggi hingga sangat tinggi untuk terinfeksi dan menularkan SARS-CoV-2 dalam komunitas.
  2. Kelompok dengan resiko kematian atau penyakit yang berat (kormobid). Indikasi pemberian disesuaikan dengan profil keamanan masing-masing vaksin.
  3. Kelompok sosial atau pekerjaan yang beresiko tinggi tertular dan menularkan infeksi karena mereka tidak dapat melakukan jaga jarak secara efektif (petugas publik)

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan PandemI COVID-19. Tahapan vaksinasi oleh pemerintan sebagai berikut :

Tahap 1 (Januari-April 2021)

Sasaran vaksinasi COVID-19 1 antara lain tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes).

Tahap 2 (Januari-April 2021)

  1. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia (TNI/Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik Negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun)

Tahap 3 (April-Maret 2022)

Menyasar masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial dan ekonomi.

Tahap 4 (April 2021-Maret 2022)

Sasarannya adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Tetapi sudahlah, mungkin saya selaku perangkat desa terlalu “gedhe rasa” untuk dianggap sebagai pelayan publik, karena melayani masyarakat desa (mungkin) tidak dianggap melayani publik, karena yang dianggap publik (mungkin) yang di kota, sehingga perangkat desa tidak pantas untuk mendapat vaksinasi di tahap awal.

Perangkat Desa diminta menjadi garda terdepan penanganan COVID-19, antara lain menyalurkan BLT Desa, penyemprotan disinfektan, sosialisasi ke masyarakat, menjaga tetangga dengan JOGO TONGGO nya, melaksanakan PPKM Mikro dan seterus dan seterusnya, tetapi mengapa ketika ada vaksinasi COVID-19 justru menjadi garda terbelakang?

Ah…. siapa suruh jadi perangkat desa, Siltap pasti terlambat, dapat Siltap 13 dihujat, dapat tambahan tunjangan dari penjualan bengkok digugat, vaksin pun telat.


Dipost : 01 Maret 2021 | Dilihat : 1032

Share :