Johorejo - TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN

Foto Kepala Dusun (Kaswan)

KENDAL, Kamis, 24 Februari 2022.

Berikut adalah Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dusun sesuai Permendagri 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, lanjutan dari Tugas Pokok dan Fungsi Kasi Pemerintahan pada tulisan sebelumnya.

TUGAS KEPALA DUSUN 

1. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.

2. Kepala Dusun mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya. 

FUNGSI KEPALA DUSUN 

1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan pengelolaan wilayah kerjanya;

2. Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan wilayah kerjanya;

3. Pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan; 

4. Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;

5. Pelayanan kepada masyarakat;

6. Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;

7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan 

8. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa (SA).

(Download)


Dipost : 24 Februari 2022 | Dilihat : 8341

Share :