Gambar repro Dispendukcapil Kendal
KENDAL, Selasa, 9 Mei 2023.
Cetak dokumen kependudukan untuk warga Kabupaten Kendal kecuali E-KTP tidak harus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau UPTD pelaksana di 4 tempat (UPTD I Weleri, UPTD II Kaliwungu, UPTD III Boja dan UPTD IV Sukorejo).
Sekarang sekarang (9 Mei 2023) kurang lebih 72 desa di Kabupaten Kendal sudah menggunakan pelayanan Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya. Termasuk Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.
Pelayanan Pak Kades Mantab ini merupakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan dari Dispendukcapil Kendal, yang prinsipnya, desa yang sudah membuka pelayanan Pak Kades Mantab sudah mempunyai kewenangan untuk menerima pendaftaran sampai mencetak dokumen kependudukan.
Kasi Pemerintahan Desa Johorejo, Romadhon mengatakan, syarat untuk menjadi desa yang melaksanakan Pak Kades Mantab cukup mudah, dengan bersurat kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal Perihal Permohonan membuka layanan Pak Kades Mantab. Setekah disetujui tim dari Dispendukcapil Kabupaten Kendal akan menyambangi Balai Desa untuk memberikan bimbingan teknis.
"Teknis pengajuan permohonan membuka layanan Pak Kades Mantab sangat mudah", terang Romadhon.
"Desa Johorejo baru dua bulan membuka layanan Pak Kades Mantab:, imbuhnya.
Romadhon mengatakan bahwa walaupun penerimaan pendaftaran dan pencetakan dokumen di desa kecuali E-KTP, tetapi syarat-syarat tetap harus dipenuhi seperti ketika mengurus dokumen di Dispendukcapil atau di keempat UPTD.
"Nanti seluruh dokumen di upload, kemudian setelah mendapat persetujuan Kemendagri, akan ada notif melalui email untuk cetak mandiri", terangnya. (SA).
Dipost : 09 Mei 2023 | Dilihat : 474
Share :