Johorejo - URUS APAPUN, SEKARANG WAJIB PUNYA BPJS KESEHATAN

URUS APAPUN, SEKARANG WAJIB PUNYA BPJS KESEHATAN

repro detik.com

KENDAL, Rabu,  23 Februari 2022.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dikeluarkan 6 Januari 2022.

Dalam inpres tersebut, Presiden memberikan instruksi kepada 30 kementerian/lembaga supaya mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional.

Beberapa hal yang diinstruksikan yakni meminta agar kementerian dan lembaga terkait untuk menjadikan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib bagi masyarakat yang ingin mengakses fasilitas publik.

Adapun yang terkait dengan Desa dinyatakan "Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk menyusun dan menetapkan kebijakan penggunaan dana desa untuk mendukung optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional".

DOWNLOAD DI SINI

===================================

Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk mengakses fasilitas publik, mulai ramai dan bahkan menjadi trading topic di Twitter dua hari yang lalu, setelah Kementerian ATR melalui Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN mengeluarkan surat Nomor HR.02/153-400/II/2022  tertanggal 16 Februari 2022  terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah dan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Dalam inpres Nomor 1 Tahun 2022, beberapa hal yang terkait kewajiban mempunyai BPJS kesehatan yang cukup menyedot perhatian publik antara lain :

1. Syarat Umroh dan Haji (belied No. 5 huruf b)

2. Syarat mengurus SIM,  STNK, SKCK (belied No. 25 huruf a).

3. Syarar jual beli tanah (belied No. 17)

4. Syarat mengurus administrasi di seluruh kementerian dan lembaga.

CNBC Indonesia.com

Alasan dikeluarkan inpres tersebut menurut Pemerintah adalah untuk memastikan Jaminan Kesehatan Nasional dilaksanakan dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh warga negara 

Bagi yang belum memiliki BPJS Kesehatan harus segera mulai mengurus kepesertaannya agar tidak terhambat urusan pribadinya, bagi yang masuk kategori tidak mampu, menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk memberi Jaminan Kesehatan Nasional. (SA).


Dipost : 23 Februari 2022 | Dilihat : 4385

Share :