KENDAL, Selasa (8-6-2021).
Sepeninggal Sekretaris merangkap anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Puji Astuti yang wafat di akhir tahun 2020, praktis terjadi kekosongan anggota BPD Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal yang seharusnya berjumlah 7 orang tinggal 6 orang saja.
Setelah melaksanakan proses pengajuan pemberhentian kepada Bupati Kendal melalui Camat Gemuh pada medio April 2021, peresmian pemberhentiannya disetujui Bupati Kendal pada tanggal 19 Mei 2021 melalui Keputusan Bupati Kendal Nomor 141/225/2021 tentang Peresmian Pemberhentian Saudara Puji Astuti Sebagai Anggota Badan Permusyawaratan Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026 Karena Meninggal Dunia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang berbunyi "Apabila calon anggota BPD antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sudah tidak ada, dilakukan pengisian anggota BPD antarwaktu melalui proses musyawarah perwakilan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah peresmian Pemberhentian Anggota BPD oleh Bupati."
Untuk memenuhi ketentuan di atas, maka Pemerintah Desa Johorejo akan melaksanakan pengisian anggota BPD Pengganti Antar Waktu Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026 yang baru pengganti Puji Astuti, pada hari Sabtu, 26 Juni 2021, sesuai tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak 19 Mei 2021. Sedangkan Pendaftaran pada 8 Juni 2021 - 18 Juni 2021 di Balai Desa Johorejo, pada jam kerja.
Perlu diketahui bahwa Puji Astuti adalah anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan sehingga mekanisme pengisiannya sesuai dengan unsur keterwakilan (perempuan) dengan Bakal Calon yang mendaftar harus perempuan.
Adapun syarat-syarat untuk pengisian anggota BPD Pengganti Antar Waktu berdasarkan keterwakilan perempuan yaitu :
1. Berusia sekurang-kurangnya 20 tahun
2. Berpendidikan minimal SMP, dibuktikan dengan ijazah yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
3. Mendaftar secara pribadi atau diusulkan oleh Tim Penggerak PKK Desa atau Organisasi Kemasyarakatan Perempuan Desa, jika diusulkan maka menyertakan Berita Acara.
4. Surat Lamaran bermaterai cukup
5. Surat Pernyataan siap dicalonkan bermaterai cukup
6. Foto KTP, KK dan Akte Kelahiran dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang
7. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa bermaterai cukup
8. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Mempertahankan dan Memelihara NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika bermaterai cukup
9. Surat Pernyataan bukan sebagai Perangkat Desa bermaterai cukup, dan
10. Foto warna 4x6 2 lembar.
Dipersilahkan kepada warga Desa Johorejo yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut di atas untuk mendaftar.
Saatnya mengabdi kepada Desa karena sekarang Johorejo sedang memanggil. (SA).
Sumber foto : Media Desa.org
Dipost : 08 Juni 2021 | Dilihat : 839
Share :