repro kabarbanten pikiran-rakyat.xom
KENDAL, Jumat, 18 Februari 2022.
Pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Kendal tahun 2022 akan dilaksanakan pada 19 Oktober 2022 atau tanggal 2 November 2022 dalam hal ada perpanjangan waktu pendaftaran karena ada satu atau beberapa Desa yang bakal calon Kepala Desanya kurang dari 2 (dua) yang memenuhi syarat.
Kepastian waktu pelaksanaan Pilkades serentak Kabupaten Kendal tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bupati Kendal Nomor : 141/30/2022 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Kendal Tahun 2022.
Keputusan Bupati Kendal tertanggal 7 Februari 2022 berisi jadwal Pilkades serentak di Kabupaten Kendal tahun 2022 dalam hal tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan dalam hal ada perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
================================
Mengenai waktu pemungutan dan penghitungan suara dalam hal ada perpanjangan waktu pendaftaran diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2019 yang berbunyi "Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh)".
Hal lain yang cukup menarik dalam Pilkades serentak, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) adalah ketentuan adanya seleksi tambahan jika di suatu Desa lebih dari 5 (lima) bakal calon Kepala Desa yang memenuhi syarat. Seleksi tambahan dilaksanakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk Panitia Pemilihan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, tingkat pendidikan, usia, dan persyaratan lain yang meliputi :
a. Inovasi;
b. Pemecahan dan analisis masalah;
c. Integritas;
d. Perencanaan dan pengorganisasian;
e. Manajemen konflik;
f. Kepemimpinan tim; dan
g. Menghargai keberagaman.
.===============================
Menurut Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, Sudaryanto bahwa pada Tahun 2022 akan dilaksanakan Pilkades serentak untuk 62 Desa di Kabupaten Kendal.
Di Kecamatan Gemuh ada 3 (tiga) Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2022 yaitu : Sojomerto, Galih dan Pucangerjo. (SA).
REGULASI PILKADES SERENTAK KENDAL KLIK DI BAWAH INI :
Perda Kendal No. 18 Tahun 2018
Perbup Kendal No. 59 Tahun 2019
Dipost : 18 Februari 2022 | Dilihat : 997
Share :