gambar repro Sukoharjonews.com
KENDAL, Sabtu, 4 Juni 2022.
Beberapa Desa di Kabupaten Kendal akan segera menyelenggarakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2022.
Pemilihan Kepala Desa serentak adalah amanat Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang berbunyi "Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Kabupaten Kota".
Kabupaten Kendal sebelumnya telah melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2020 yang diselenggarakan di 199 Desa, sedangkan pada tahun 2022 direncakan dilaksanakan di 62 Desa.
BACA JUGA :
Pilkades Asyik, Pilkades Happy Atau Pilkades Hura-Hura? Part 1
PILKADES SERENTAK KENDAL Tahun 2022
Bupati Kendal melalui Keputusan Bupati Kendal Nomor : 140/30/2022 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Kendal Tahun 2022 menetapkan hari pemungutan dan penghitungan suara Pilkades serentak pada 19 Oktober 2022, jika terjadi perpanjangan pendaftaran hari pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 2 November 2022.
Berdasarkan Keputusan Bupati Kendal Nomor 140/30/2022 tentang Penetapan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Di Kabupaten Kendal Tahun 2022, seluruh tahapan akan dimulai besok, 6 Juni 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal telah menggelar sosialisasi Pilkades serentak secara berjenjang dan massif ke seluruh stakholders yang berkentingan dan mempunyai keterkaitan dengan kesuksesan Pilkades serentak di Kabupaten Kendal Tahun 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal juga menyadari bahwa hajatan politik di level Desa tersebut harus mendapat perhatian penuh karena memiliki potensi kerawanan yang bisa mengganggu kondusifitas Kendal jika tidak tertangangi dengan baik.
Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Kendal adalah dengan memetakan kerawanan-kerawanan Pilkades serentak di masing-masing Kecamatan.
Berikut ini peta kerawanan Pilkades serentak Kabupaten Kendal Tahun 2022.
1. Rawan Perkelahian ;
Kecamatan yang rawan perkelahian antara lain Kecamatan Ringinarum, Gemuh, Kangkung, Patean dan Sukorejo
2. Rawan Penggagalan :
Wilayah yang rawan terjadi penggagalan Pilkades serentak Tahun 2022 yaitu : Kecamatan Patean, Sukorejo, Kangkung, Rowosari dan Boja
3. Rawan Dukungan Pihak Ke-3
Yang rawan dukungan pihak ke-3 atau mafia judi (botoh) antara lain : Kecamatan Rowosari, Kangkung, Cepiring, Weleri, Gemuh, Pegandon, Boja dan Pageruyung
4. Rawan Money Politics
Semua Kecamatan dikategorikan rawan money politics atau politik uang (kepyur).
Sudah menjadi tanggungjawab kita bersama sebagai warga Kabupaten Kendal untuk menyukseskan Pilkades serentak Tahun 2022. Pilkades serentak Tahun 2022 sukses tanpa ekses adalah harapan kita semua. (SA).
Dipost : 04 Juni 2022 | Dilihat : 2387
Share :