KENDAL, Minggu, 27 Februari 2022.
Salah satu layanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal adalah Pembuatan Akta Perceraian. Berikut syarat-syaratnya :
Persyaratan Permohonan Akta Perceraian
1. Formulir Permohonan Pencatatan Akta Perceraian;
2. Fotocopy KTP-el yang bersangkutan;
3. Fotocopy KTP-el pelapor;
4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan;
5. Akta Perkawinan Asli;
6. Surat Keterangan Panitera Pengadilan Negeri;
7. Fotocopy Putusan Pengadilan Negeri.
Biaya Rp. 0,-
WAKTU PELAKSANAAN : 1 hari kerja
SOP PEMBUATAN DOKUMEN AKTA PERCERAIAN
(Download)
Formulir-Formulir silahkan download
1. Formulir Akta Kelahiran (klik)
2. Pendaftaran Akta Kematian (klik)
3. Draft KK (klik)
4. Pindang datang (klik)
5. SKPLN (klik)
6. Untuk Perubahan Data (klik)
7. Untuk SKDLN (klik)
8. SPJTM Kelahiran (klik)
9. SPJTM Kelahiran (klik)
10. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kelahiran (klik)
11. Pendaftaran Ralat/Duplikat Akta Kematian (klik)
12. Formulir Surat Pernyataan Rentan Penduduk (klik). (SA).
Sumber : Dispendukcapil Kabupaten Kendal
Dipost : 27 Februari 2022 | Dilihat : 874
Share :