Johorejo - ID Pelanggan PLN Akan Dipadankan Dengan NIK

ID Pelanggan PLN Akan Dipadankan Dengan NIK

KENDAL, Kamis, 28 April 2022.

Perusahan Listrik Negara (PLN) akan segera memadankan data ID Pelanggan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam waktu dekat sampai dengan 31 Desember 2022.

Rencana tersebut tertuang dalam surat yang disampaikan PLN ULP Weleri kepada Kepala Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal lusa kemarin.

Surat yang bernomor : 0052/AGA.04.01/C03120600/2022 perihal Pendataan ID Pelanggan Dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditandatangani Manajer PLN ULP Weleri, Pagi Harryana Puja P.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa PT. PLN (Persero) akan melaksanakan kegiatan pemadanan dan pemutakhiran data ID Pelanggan dengan data NIK sampai dengan 31 Desember 2022 yang dilakukan dalam rangka memadankan ID pelanggan dengan Nomor Induk Kependudukan  (NIK).

Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut akan dilaksanakan oleh Petugas PLN/Petugas Mitra yang dilengkapi Surat Tugas.

Masih dalam surat tersebut, PT PLN (Persero) meminta kepada Kepala Desa untuk menginformasikan kegiatan tersebut kepada warga Desa Johorejo. (SA).


Dipost : 28 April 2022 | Dilihat : 1496

Share :

s