Johorejo - Siltap Dilarang Terlambat Dibayarkan

Siltap Dilarang Terlambat Dibayarkan

KENDAL, Kamis, 17 Maret 2022.

Penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa dilarang terlambat diajukan agar pencairannya tepat waktu dan bisa dibayarkan per bulan, begitulah kira-kira kesimpulan Surat Camat Gemuh Nomor : 148.2.2/110/Gmh tertanggal 17 Maret 2022 tersebut ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Gemuh.

Baca Juga : SILTAP SEGERA CAIR, TERNYATA INI KUNCINYA

Surat yang menindaklanjuti surat Dispermasdes Kendal Nomor : 148.2.2/59/Dispermasdes tersebut berbunyi bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan, dan Penerimaan Lain yang Sah bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kendal disampaikan beberapa hal :

1. Siltap Kades dan Perangkat Desa dibayarkan setiap bulan 

2. Mekanisme pengajuan Siltap 

Mekanisme pengajuan Siltap bagi Kades dan Perangkat Desa disebutkan dalam surat tersebut, harus diajukan tanggal 20 s.d 25 setiap bulannya yang dilampiri berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Pengajuan juga dilengkapi surat kuasa pemotongan BPJS Kesehatan yang akan dipotong sesuai data yang ada di E-DABU.

Baca Juga : DANA DESA DAN ADD BISA SEGERA DICAIRKAN

Setelah itu proses administrasi rutin antara lain pemeriksaan berkas oleh Camat untuk kemudian diserahkan ke PPKD/Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk proses pencairan.

Yang menarik dari surat tersebut pada huruf h yang menyebut pengajuan Siltap Kades dan Perangkat Desa tidak boleh terlambat sehingga ada keterlambatan pembayaran Siltap Kades dan Perangkat Desa kecuali awal tahun sebelum penetapan Keputusan Bupati tentang besaran Alokasi Dana Desa bagi setiap Desa di Kabupaten Kendal. (SA).


Dipost : 17 Maret 2022 | Dilihat : 1584

Share :