Johorejo - Nama Anak Dilarang 1 Huruf, Maksimal 60 Huruf

Nama Anak Dilarang 1 Huruf, Maksimal 60 Huruf

KENDAL, Selasa, 24 Mei 2022.

Akhir-akhir ini di media kita disajikan dengan nama-nama unik sekaligus aneh yang diberikan kepada bayi, sebut saja "Dinas Komunikasi Dan Informatika (DINKO)", "Pajero Sport", "Corona Abdul Covid", "Google", dan semacamnya yang menggelitik kita.

Persoalannya jika nama tersebut kurang dari 60 huruf masih tidak menjadi masalah, tapi di Tuban ada nama bayi yang terdiri dari 19 kata dan lebih dari 60 huruf, "Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi Thoriq Ziyad Syaifudin Outhus Khoshala Surat Talenta". 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan memberi batasan agar nama yang diberikan kepada bayi tidak tidak hanya satu huruf atau mungkin "lebay".

Meminjam istilahnya Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan dimaksudkan agar tidak ada nama anak "Neraka" atau "Surga" atau sekedar huruf "A" atau huruf "B", juga tidak akan menyulitkan penulisan nama di dokumen lain seperti ijazah, SIM, Paspor, Surat Nikah dan lainnya.

Silahkan DOWNLOAD Di sini

Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut ditetapkan dengan pertimbangan:
a. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
b. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan;

Pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan.
Pencatatan tersebut harus memenuhi persyaratan:
a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:
a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia
b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama
c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat
Tata cara Pencatatan Nama tersebut dilarang:
a. disingkat, kecuali tidak diartikan lain
b. menggunakan angka dan tanda baca
c. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Harapannya, dengan keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan tersebut orang tua akan memberi anak dengan bijak sehingga nantinya tidak menyulitkan bayinya untuk pemenuhan administrasi kependudukannya. (SA).


Dipost : 23 Mei 2022 | Dilihat : 1074

Share :