Johorejo - BLT Desa Tahap I Akhirnya Terbayarkan

BLT Desa Tahap I Akhirnya Terbayarkan

KENDAL, Kamis, 16 Mei 2024.

Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal tahap I Tahun Anggaran 2024 akhirnya dapat disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hari ini (Kamis, 16/5/2024).

Raut wajah lega dan sumringah terpancar dari Perangkat Desa Johorejo yang terlibat dalam penyaluran BLT Desa di Balai Desa tadi pagi.

Menurut Kasi Kesejahteraan Desa Johorejo, Abdul Wakhid, dirinya merasa plong bisa menyalurkan BLT Desa tahap I karena kalau memperhatikan Peraturan Kepala Desa Johorejo Nomor 1 Tahun 2024 tentangku Keluarga Penerima Manfaat BLT Desa Tahun Anggaran 2024 seharusnya dilaksanakan setiap triwulan, tetapi karena lain suatu hal terpaksa harus mundur 2 bulan.

"Beberapa penyesuaian terhadap regulasi khususnya Perbup 46 tahun 2023 tentang transaksi non tunai mengharuskan Desa perlu mengkaji, memahami aturan tersebut dengan baik dan cermat agar tidak salah langkah", kata Wakhid memberi alasan.

"Itupun kita yang pertama kali yang melaksanakan (penyaluran BLT Desa Tahap I Tahun Anggaran 2024) di Kecamatan Gemuh", imbuhnya.

Sementara itu, Kaur Keuangan Desa Johorejo, Agus Septa Nugraha, mengatakan bahwa dengan diberlakukannya Transaksi Non Tunai (TNT), mekanisme pengambilan uang di Bank Jateng untuk BLT Desa berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pada tahun anggaran 2024 menurut Agus, diawali dari Kasi Kesra membuat SPP Panjar BLT Desa sebagai dasar transfer uang (BLT Desa) dari Rekening Desa ke Rekening Pelaksana Kegiatan Anggaran (KPA) dalam hal ini Kasi Kesra untuk kemudian Kasi Kesra bersama atau berdasar surat rekomendasi dari Kades mengambil uang ke Bank Jateng dan kemudian secara tunai membagikan ke KPM.

"Kendala kemarin, nomor rekening, username, password dan PIN Kasi Kesra agak terlambat kita terima, di samping kita juga masih bingung", tutur Agus sambil tersenyum.

Berdasarkan pantauan redaksi, hari ini Pemerintah Desa Johorejo menyalurkan BLT Desa untuk 25 KPM yang masing-masing menerima Rp.300.000/bulan yang dirapel untuk 3 bulan. (SA).


Dipost : 16 Mei 2024 | Dilihat : 116

Share :