KENDAL, Senin, 26 September 2022.
Korupsi di Desa sebenarnya masih konvensional antara lain dengan menggelembungkan anggaran, pengurangan volume pekerjaan, mengurangi kuantitas waktu pelaksanaan, pemotongan honor dan pembelian barang dan jasa di bawah spesifikasi.
Baca Juga : Virtual Meeting Bintek Desa Anti Korupsi
Korupsi yang dilakukan di Desa sangat merugikan masyarakat Desa karena pembangunan yang seharusnya dapat dinikmati masyarakat Desa berkurang Karena praktek korupsi.
Hal tersebut disampaikan Taj Yasin Maemun Zubair, Wakil Gubernur Jateng saat membuka Sosialisasi dan Bintek Anti Desa di Jawa Tengah oleh KPK RI di Aula Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Menurut Taj Yasin, Provinsi Jawa Tengah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa telah memberikan berbagai macam bantuan bagi Desa antara lain Bankeu Pemdes dan bantuan Pemberdayaan Masyarakat, baik fisik maupun non fisik.
Harapannya bantuan-bantuan tersebut jangan dikorupsi, karena tujuan bantuan tersebut untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat.
"Kepala Desa adalah seseorang yang ditokohkan, sehingga jangan sampai menyalahgunakan wewenang termasuk korupsi", harap putra (alm) K.H. Maemun Zubair tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melaksanakan Sosialisasi dan Bintek Anti Korupsi bagi Kepala Desa di seluruh Jawa Tengah.
Wakil Ketua KPK RI, Nurul Ghufron saat memberikan materi mengatakan bahwa orang yang korupsi adalah orang yang lupa tujuan hidup, yang mana tujuan hidup adalah untuk melakukan kebajikan.
Nurul Ghufron menyebutkan selama tahun 2012-2021 terdapat 601 kasus korupsi di Desa dengan 668 orang Kepala Desa Perangkat Desa terjerembab dalam kasus korupsi yang dampaknya pemanfaatan Dana Desa tidak optimal.
Dalam kesempatan tersebut, Nurul Ghufron menjelaskan bahwa korupsi adalah penyalahgunaan wewenang/uang yang seharusnya digunakan untuk rakyat tetapi digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
Selanjutnya Nurul Ghufron menyebutkan beberapa hal yang disebut korupsi antara lain, merugikan keuangan negara, suap, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, dan konflik kepentingan.
"Korupsi dapat menyebabkan rusaknya pasar, harga dan persaingan usaha kemudian meruntuhkan hukum, merusak proses demokrasi dan pelanggaran hak asasi manusia", jelas Nurul Ghufron.
KPK menurut Nurul Ghufron tidak serta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) tetapi terlebih dahulu memberikan peringatan-peringatan dengan melakukan pencegahan secara sistematik.
Sampai berita ini diturunkan, acara masih berlangsung. (SA).
Dipost : 26 September 2022 | Dilihat : 1112
Share :